PENAGIHAN DI LUAR JAM 08.00–20.00 DAN MENGHUBUNGI KONTAK DARURAT: APAKAH LEGAL?
Praktik penagihan utang di Indonesia sering dikaburkan dengan dalih “hak kreditur menagih”. Padahal, hak menagih tidak pernah berarti hak menagih dengan cara apa pun, kapan pun, dan kepada siapa pun. Negara telah membatasi cara penagihan. Batasan itu bukan etika belaka, melainkan norma hukum yang mengikat pelaku usaha jasa keuangan.
Dua praktik yang paling sering dilaporkan masyarakat adalah: pertama, penagihan di luar pukul 08.00–20.00; kedua, penghubungan kepada kontak darurat, keluarga, rekan, atau kantor seolah-olah mereka ikut menanggung utang. Keduanya, pada prinsipnya, tidak legal sebagai tindakan penagihan.
Negara mengatur cara menagih, bukan hanya hak menagih
Dasar konstitusional pelindungan diri pribadi tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak itu kemudian dijabarkan dalam pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.
Pasal 4 huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Penagihan yang mengganggu istirahat malam atau mempermalukan pihak ketiga adalah bentuk pelayanan yang tidak patut.
Di sektor jasa keuangan, norma itu dikonkretkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023) merumuskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) secara tegas.
Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 menyatakan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 mewajibkan PUJK memastikan penagihan dilakukan:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023 memberi satu pengecualian terbatas: penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
FAQ resmi OJK atas POJK 22/2023 memperjelas dua hal. Penagihan pada hari Minggu hanya boleh jika ada persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah termasuk kategori hari libur nasional dalam pengaturan penagihan. Dengan demikian, telepon atau kunjungan pada pukul 21.00, tengah malam, subuh, hari Minggu, atau hari libur nasional, tanpa persetujuan konsumen, adalah pelanggaran peraturan OJK.
Ketentuan jam itu berlaku untuk seluruh metode: telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan, surel, maupun kunjungan lapangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, kembali menegaskan rumusan Pasal 62 ayat (2) tersebut dan menyatakan penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak lain, termasuk kontak darurat maupun kantor yang diberikan debitur.
Kontak darurat bukan penjamin dan bukan sasaran tagih
Logika “siapa yang namanya ada di aplikasi, dia ikut bertanggung jawab” adalah logika yang keliru. Perjanjian utang mengikat para pihak. Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan kesepakatan para pihak. Orang yang dicantumkan sebagai kontak darurat, tanpa menjadi penjamin atau pihak dalam perjanjian, tidak terikat kewajiban membayar.
Untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring berizin), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur secara khusus. Abstrak resmi SEOJK tersebut di situs OJK menyatakan: penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak darurat.
SEOJK 19/SEOJK.06/2023 juga membatasi akses perangkat: penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna. Artinya, pengunduhan seluruh daftar kontak untuk kemudian ditagih secara massal tidak mendapat legitimasi dari aturan penyelenggaraan LPBBTI.
Poin etika penagihan dalam SEOJK yang sama, yang dikutip secara konsisten dalam pemberitaan resmi media, antara lain: penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana; tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; hanya pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana; dan di luar tempat atau waktu itu hanya atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. Larangan intimidasi, SARA, dan perendahan martabat berlaku pula terhadap kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda penerima dana.
Dengan demikian, menghubungi kontak darurat untuk menagih, menekan agar orang lain membayar, atau mempermalukan debitur di hadapan keluarga dan rekan kerja, bukan “konfirmasi keberadaan”. Itu penagihan kepada pihak selain konsumen, yang dilarang Pasal 62 ayat (2) huruf c POJK 22/2023.
Data pribadi pihak ketiga tidak boleh diproses tanpa dasar yang sah
Nomor telepon, nama, dan relasi keluarga adalah data pribadi. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan. Pasal 20 ayat (2) huruf a mensyaratkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu. Pasal 22 ayat (1) UU PDP mensyaratkan persetujuan tertulis atau terekam.
Persetujuan debitur mencantumkan nama orang lain tidak otomatis menjadi persetujuan orang itu. Subjek data pribadi kontak darurat adalah pemilik nomor itu sendiri. Memproses datanya untuk tujuan penagihan, tanpa persetujuan sah atau dasar lain yang ditentukan undang-undang, menyimpang dari Pasal 20 UU PDP.
Pasal 65 ayat (1) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data. Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana, antara lain pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 untuk pelanggaran Pasal 65 ayat (1).
Jika penagihan disertai ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik, ranahnya masuk hukum pidana. Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026) mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pemaksaan dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Pengecualian yang sering disalahgunakan
Hukum tidak menutup pintu sama sekali. Ada tiga pengecualian yang sah, dan ketiganya sempit.
Pertama, penagihan di luar pukul 08.00–20.00 atau di luar Senin–Sabtu hanya sah jika ada persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu (Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023). Persetujuan itu harus dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim sepihak tenaga penagih.
Kedua, kontak darurat boleh dihubungi semata-mata untuk konfirmasi keberadaan penerima dana yang tidak dapat dihubungi, bukan untuk ditagih (SEOJK 19/SEOJK.06/2023).
Ketiga, pihak ketiga hanya dapat ditagih jika ia secara hukum menjadi pihak, misalnya sebagai penjamin berdasarkan perjanjian penanggungan. Pencantuman sebagai “kontak darurat” tidak menciptakan perikatan penanggungan.
Di luar tiga pintu itu, penagihan malam hari dan penagihan kepada kontak darurat adalah pelanggaran. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas tenaga penagih pihak ketiga yang ditunjuknya.
Dari “hak menagih” menuju “cara menagih yang sah”
Kegagalan bayar tidak menghapus utang. Pasal 1131 KUH Perdata tetap menempatkan seluruh harta debitur sebagai jaminan umum bagi kreditur. Namun jaminan umum itu ditegakkan melalui tata cara yang sah: somasi, negosiasi, mediasi, gugatan perdata, atau eksekusi sesuai perjanjian. Bukan melalui teror jam istirahat dan tekanan kepada orang yang tidak terikat perjanjian.
Negara telah memilih posisi: pelindungan konsumen sektor jasa keuangan bersifat preventif dan konkret. Jam 08.00–20.00, Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, hanya kepada konsumen, tanpa ancaman, tanpa tekanan, tanpa pengulangan yang mengganggu. Itu bukan “anjuran sopan santun”. Itu kewajiban peraturan.
Bagi konsumen yang mengalami pelanggaran oleh lembaga berizin OJK, saluran resmi yang tercantum pada laman OJK antara lain Kontak OJK 157, laman kontak157.ojk.go.id, dan surel konsumen@ojk.go.id, dengan menyertakan bukti waktu, nomor, dan isi komunikasi. Apabila terdapat ancaman kekerasan, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, ranahnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan UU PDP dan KUHP. Untuk entitas ilegal di luar pengawasan OJK, jalur yang relevan adalah Satgas PASTI OJK dan laporan pidana, karena SEOJK dan POJK tidak “mengesahkan” penagihan mereka; sebaliknya, ketiadaan izin justru meniadakan dasar usaha.
Kesimpulannya sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Penagihan di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat, tanpa persetujuan konsumen, tidak legal menurut Pasal 62 ayat (2) huruf f jo. ayat (3) POJK 22/2023. Menagih kepada kontak darurat tidak legal menurut Pasal 62 ayat (2) huruf c POJK 22/2023 jo. SEOJK 19/SEOJK.06/2023. Menghubungi kontak darurat hanya dapat dibenarkan dalam batas konfirmasi keberadaan, bukan sebagai alat tekanan pembayaran. Di luar itu, yang terjadi bukan penagihan yang sah, melainkan kooptasi privasi orang yang tidak terikat utang.
Dasar hukum utama yang dirujuk: UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (1); UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4; UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 20, Pasal 22, Pasal 65, dan Pasal 67; KUH Perdata Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1131; UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 448; POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62; SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023; FAQ resmi POJK 22/2023 yang diterbitkan OJK; serta pernyataan resmi OJK pada RDKB April 2026.