Melaporkan Penagihan Pinjol ke OJK, Polisi, atau Komnas HAM: Bukan Soal “Lari dari Utang”, melainkan Soal Batas Dominasi Negara dan Hak Warga
NEGARA seringkali menempatkan konsumen jasa keuangan sebagai objek yang “wajib patuh”, bukan sebagai subjek yang berhak dilindungi. Padahal, dalam konstruksi konstitusional, pelindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman bukan belas kasihan regulator, melainkan hak yang dijamin Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penagihan pinjaman daring (pinjol/pindar) yang menggunakan ancaman, penyebaran data, teror kepada keluarga, atau pemerasan elektronik, bukan semata “etika bisnis yang buruk”. Ia adalah bentuk kooptasi terhadap ruang privat warga. Negara yang hanya meminta debitur “jangan kabur, tetap bayar”, tanpa menyediakan jalur pelaporan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti, sesungguhnya mengulangi logika yang sama: menempatkan warga di posisi subordinat.
Persoalannya bukan apakah utang itu ada. Persoalannya adalah: dengan cara apa penagihan itu dilakukan, dan kepada lembaga mana pelanggaran itu harus dilaporkan.
Memilah dulu: legal, ilegal, dan yang pidana
Tanpa pemilahan ini, pelaporan menjadi sia-sia.
Pertama, penyelenggara berizin OJK (LPBBTI/pindar legal) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mencabut POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Daftar penyelenggara berizin hanya dapat dicek melalui kanal resmi OJK, bukan dari tautan di pesan singkat atau media sosial.
Kedua, pinjol tanpa izin bukan “mitra usaha yang salah prosedur”. Ia entitas di luar pengawasan perizinan OJK. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat pengaduan yang masuk lewat SIPASTI terus meningkat. Pada Mei 2026, dari 3.991 pengaduan, sebanyak 3.697 berkaitan dengan pinjol ilegal. Hingga Februari 2026, Satgas PASTI telah menutup 12.824 entitas pinjol ilegal, sementara penyelenggara berizin hanya sekitar 95 perusahaan. Sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, OJK menyatakan sekitar 12.800 pinjol ilegal telah dihentikan.
Ketiga, baik legal maupun ilegal, tindakan tertentu dapat masuk ranah pidana: ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, atau penggunaan data orang yang tidak pernah menandatangani perjanjian.
Satu catatan yang wajib ditegaskan karena sering dimanipulasi pelaku: OJK tidak menerbitkan “pemutihan data dan tagihan pinjol”. Klaim semacam itu telah dibantah OJK sendiri. Melapor bukan berarti utang pada penyelenggara berizin otomatis hapus. Melapor berarti menuntut agar cara penagihan kembali ke koridor hukum.
Dasar hukum yang sering diabaikan saat menagih
Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) pasal yang sama merinci cara yang dilarang dan dibatasi:
- tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
- tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal;
- tidak menagih kepada pihak selain konsumen;
- tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu (penjelasan resmi OJK: lebih dari tiga kali dalam satu hari);
- dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen;
- hanya pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu itu hanya boleh jika ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen (Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023). Pelanggaran ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kontak darurat, menurut Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bukan sasaran tagih. Fungsinya sebatas konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan alat mempermalukan keluarga atau rekan kerja.
Jika data pribadi disebar, dipindahtangankan ke debt collector tanpa dasar yang sah, atau digunakan untuk menguntungkan pihak lain, berlaku Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (3) UU tersebut melarang secara melawan hukum memperoleh/mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ancaman pidananya diatur Pasal 67: antara lain penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk pengumpulan melawan hukum; penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar untuk pengungkapan melawan hukum.
Untuk ancaman, pemerasan, dan penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik, berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27A mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dengan ancaman Pasal 45 ayat (4): pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Pemerasan dan/atau pengancaman melalui informasi elektronik diatur Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024, dengan ancaman lebih berat: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Keduanya pada prinsipnya merupakan delik aduan.
Jika unsur kekerasan, pengancaman, atau pemerasan terpenuhi secara fisik maupun verbal di luar konteks elektronik, KUHP tetap relevan sebagai hukum pidana umum, di samping laporan siber.
Hak untuk mengadu ke Komnas HAM bertumpu pada Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: setiap orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan, lisan atau tertulis, kepada Komnas HAM. Landasan konstitusionalnya tetap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: hak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Ke OJK: untuk pelanggaran tata kelola dan entitas ilegal
OJK dan Satgas PASTI adalah pintu pertama untuk dua hal: perilaku penagihan penyelenggara berizin yang menyimpang dari POJK 22/2023, dan keberadaan platform/penagih tanpa izin.
Kanal resmi yang dapat diverifikasi dari pernyataan dan laman OJK:
- Kontak OJK 157 (hari kerja);
- WhatsApp 081-157-157-157;
- surel konsumen@ojk.go.id;
- portal pengaduan konsumen/APPK melalui kanal resmi OJK;
- SIPASTI untuk aktivitas keuangan ilegal: https://sipasti.ojk.go.id;
- penipuan transaksi keuangan: https://iasc.ojk.go.id.
Laporan yang bermutu memuat: identitas pelapor, nama aplikasi/entitas, nomor yang menagih, tanggal dan jam penagihan, apakah menagih ke pihak ketiga, serta bukti (tangkapan layar, rekaman, tautan, bukti transfer jika ada). File pendukung pada SIPASTI dibatasi ukuran (umumnya maksimal 10 MB).
Fungsi OJK di sini adalah pengawasan, pemblokiran koordinatif, dan sanksi administratif terhadap pelaku usaha berizin. OJK bukan lembaga yang “menghapus utang” dan bukan pengganti penyidik pidana.
Ke polisi: ketika penagihan sudah menjadi delik
Kepolisian menjadi saluran yang tepat apabila terdapat ancaman kekerasan, pemerasan, penyebaran foto/data untuk menakut-nakuti, pemalsuan identitas, atau teror kepada orang yang tidak terikat perjanjian.
Jalur yang sah:
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polres/polda setempat, untuk memperoleh Laporan Polisi/STTL;
- portal siber Polri: https://patrolisiber.id.
Laporan pidana membutuhkan bukti, bukan sekadar rasa takut. Bawa KTP, kronologi tertulis, dan salinan bukti digital. Tanpa Laporan Polisi, permintaan pemblokiran rekening atau penyidikan siber sering berhenti di tahap administratif.
Pemblokiran aplikasi atau konten dapat diajukan secara paralel ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui https://aduankonten.id. Itu pelengkap, bukan pengganti laporan pidana.
Ke Komnas HAM: ketika yang dilanggar adalah martabat, bukan sekadar klausul kontrak
Komnas HAM tidak menggantikan OJK atau polisi. Ia bekerja pada ranah hak asasi: rasa aman, kehormatan, privasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dasar kewenangannya adalah UU Nomor 39 Tahun 1999, dengan tata cara pelayanan pengaduan yang kini diatur Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2024.
Pengaduan menurut mekanisme resmi Komnas HAM harus tertulis dan memuat sekurang-kurangnya: identitas pengadu, rincian peristiwa (apa, di mana, kapan, siapa, saksi), fotokopi identitas, dan bukti pendukung. Pengaduan dapat dikirim ke pengaduan@komnasham.go.id, diantar ke kantor Komnas HAM (Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat), atau melalui sistem pengaduan HAM. Jika yang mengadu bukan korban langsung, diperlukan persetujuan atau kuasa dari korban.
Hasil kerja Komnas HAM pada umumnya berupa pemantauan, mediasi, atau rekomendasi kepada pemerintah dan aparat. Ia tidak menjatuhkan vonis pidana. Karena itu, pengaduan ke Komnas HAM paling tepat sebagai jalur ketiga: ketika pelanggaran sudah sistemik, melibatkan teror terhadap keluarga, penyebaran aib, atau negara terlihat lamban merespons.
Urutan yang rasional, bukan yang emosional
Dari perspektif perlindungan hak, urutannya bukan “pilih satu lembaga lalu menunggu mukjizat”, melainkan memilah fungsi:
- amankan bukti dan hentikan pemberian akses data tambahan;
- pastikan legalitas entitas lewat kanal resmi OJK;
- lapor ke OJK/SIPASTI untuk pelanggaran tata kelola atau entitas ilegal;
- lapor ke polisi jika ada unsur pidana;
- lapor ke Komnas HAM jika yang diserang adalah martabat, privasi, dan rasa aman, apalagi jika jalur sebelumnya tidak memadai.
Untuk penyelenggara berizin, pengaduan internal kepada perusahaan tetap relevan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa konsumen. Namun pengaduan internal tidak meniadakan hak melapor ke OJK, polisi, atau Komnas HAM apabila pelanggaran sudah nyata.
Negara jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi
Data Satgas PASTI menunjukkan paradoks: ribuan entitas ilegal ditutup, tetapi pengaduan tidak turun. Itu tanda bahwa masalahnya bukan hanya “aplikasi yang belum diblokir”, melainkan model bisnis penagihan yang menempatkan data warga sebagai senjata.
Belajar dari logika yang sama dalam banyak kebijakan terhadap masyarakat adat atau desa: negara cenderung mengatur dari atas, lalu merasa selesai setelah ada portal pengaduan. Padahal yang dibutuhkan warga adalah rekognisi yang bekerja—bukan sekadar formulir.
Melaporkan penagihan pinjol ke OJK, polisi, atau Komnas HAM adalah cara menuntut agar hukum tidak hanya hidup di POJK dan undang-undang, tetapi hidup di ruang yang paling konkret: ponsel yang berhenti berbunyi di luar jam yang diizinkan, data keluarga yang tidak lagi dijadikan sandera, dan martabat yang tidak lagi diperjualbelikan sebagai instrumen tagih.
Utang, jika sah, tetap utang. Tetapi penagihan yang menundukkan manusia di bawah rasa takut, bukan lagi soal perdata. Itu soal batas kekuasaan—baik kekuasaan pelaku usaha maupun kekuasaan negara yang terlambat hadir.
Rujukan peraturan dan data yang dapat dicek ulang: UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (1); UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 90 ayat (1); UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 dan Pasal 67; UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 45; POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62; POJK No. 40 Tahun 2024; SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023; Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2024; kanal resmi sipasti.ojk.go.id, iasc.ojk.go.id, kontak OJK 157, patrolisiber.id, aduankonten.id, komnasham.go.id; serta siaran/data OJK–Satgas PASTI 2025–2026 mengenai pengaduan dan penghentian pinjol ilegal. OJK secara resmi menolak klaim pemutihan tagihan pinjol yang mengatasnamakan OJK.