Kontrak Pinjol Klik-Setuju (Click Wrap) dan Kekuatan Mengikatnya
SATU SENTUHAN pada tombol “Setuju” di layar gawai kini menjadi pintu masuk perikatan utang. Negara menyebutnya kemajuan transaksi elektronik. Masyarakat merasakannya sebagai persetujuan yang hampir tanpa ruang menawar. Persoalannya bukan pada teknologi, melainkan pada cara hukum menafsirkan kehendak: apakah klik itu benar-benar kesepakatan, atau hanya fiksi kesepakatan yang dilegitimasi oleh sistem?
Kontrak pinjaman daring model click wrap sah dan mengikat apabila syarat formil perdata dan syarat digital terpenuhi. Namun kekuatan mengikat itu tidak mutlak. Klausul yang bertentangan dengan perlindungan konsumen, iktikad baik, dan ketertiban umum tetap dapat dipatahkan. Inilah titik yang sering dilupakan: klik mengikat para pihak, tetapi tidak mengikat hakim untuk membenarkan ketidakadilan.
Dari kertas ke layar: apa yang sebenarnya disepakati
Dalam praktik layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI)—istilah resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk peer-to-peer lending yang berizin—hubungan hukum tidak lagi dituangkan pada kertas bertinta basah. Perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana, serta antara pemberi dana dan penerima dana, wajib dituangkan dalam dokumen elektronik. Pola persetujuannya umumnya click wrap: calon pengguna menekan tombol “setuju”, “accept”, atau mencentang kotak persetujuan setelah syarat dan ketentuan ditampilkan.
Berbeda dari browse wrap, yang hanya menempatkan tautan syarat penggunaan di sudut laman tanpa tindakan afirmatif, click wrap menuntut tindakan aktif. Tindakan itulah yang dalam doktrin perjanjian Indonesia lebih mudah dikualifikasi sebagai pernyataan kehendak. Kesepakatan tidak lagi diukur dari tandatangan basah, melainkan dari jejak sistem: akun terverifikasi, rekaman waktu klik, OTP atau PIN, dan salinan syarat yang berlaku pada saat klik terjadi.
Namun, pinjam-meminjam uang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap berwatak riil. Pasal 1754 KUH Perdata merumuskan pinjam-meminjam sebagai persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat pihak yang belakangan akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama. Artinya, perikatan utang baru sempurna ketika dana disalurkan, bukan semata-mata ketika tombol ditekan. Klik adalah pintu kesepakatan; pencairan adalah saat objek perikatan terwujud.
Empat syarat sah: klik belum otomatis menjadi undang-undang para pihak
Pasal 1320 KUH Perdata tetap menjadi batu uji pertama. Perjanjian sah apabila terdapat: (1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) suatu hal tertentu; dan (4) suatu sebab yang halal.
Kesepakatan dalam click wrap dianggap lahir ketika pengguna secara aktif menyatakan setuju. Kecakapan diuji melalui verifikasi identitas—KTP, NPWP, swafoto, dan uji kelayakan—sebagaimana diwajibkan dalam rezim LPBBTI. Objeknya jelas: sejumlah dana, jangka waktu, dan manfaat ekonomi. Causa-nya halal sepanjang pinjaman tidak digunakan untuk tujuan terlarang dan penyelenggaranya tidak menempuh cara yang dilarang undang-undang.
Yang sering diabaikan adalah Pasal 1321 KUH Perdata: tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Klik yang lahir dari informasi yang disembunyikan, bunga yang tidak diuraikan secara utuh, atau tekanan kebutuhan mendesak yang dieksploitasi, membuka ruang cacat kehendak. Pada titik ini, kekuatan mengikat click wrap tidak lagi soal “sudah diklik atau belum”, melainkan “apakah kehendak itu bebas dan sadar”.
Apabila keempat syarat terpenuhi, berlakulah Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ayat (3) pasal yang sama menambahkan batas yang kerap dilupakan pelaku usaha: persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Iktikad baik inilah yang membedakan kepastian kontrak dari kooptasi kontrak.
Legitimasi digital: UU ITE tidak menghapus KUH Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak menciptakan rezim perjanjian baru yang berdiri di luar KUH Perdata. Ia hanya mengakui medium baru.
Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Pasal 1 UU ITE mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku. Pasal 6 mensyaratkan informasi itu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 17 ayat (2) mewajibkan para pihak beriktikad baik dalam interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik selama transaksi berlangsung. Perubahan terakhir UU ITE bahkan menambahkan Pasal 17 ayat (2a): transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Penjelasan ketentuan itu menunjuk, antara lain, transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik. Pinjaman daring masuk dalam kategori risiko tinggi itu.
Pasal 18A hasil perubahan tahun 2024 memperkuat pelindungan pengguna di Indonesia atas kontrak elektronik internasional yang memakai klausula baku. Jika pengguna memberikan persetujuan dari atau dalam yurisdiksi Indonesia, atau tempat pelaksanaan kontrak ada di Indonesia, atau penyelenggara sistem elektronik melakukan kegiatan usaha di Indonesia, kontrak itu diatur dengan hukum Indonesia. Bahasa kontrak pun diwajibkan sederhana, jelas, mudah dipahami, serta menjunjung iktikad baik dan transparansi.
Dengan demikian, click wrap pinjol bukan “perjanjian kelas dua”. Ia memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak tertulis, sepanjang sistemnya andal dan jejak persetujuannya dapat dibuktikan. Yang tidak sama adalah posisi tawar para pihak.
Rezim OJK: klik harus disertai muatan minimum, bukan hanya tombol
Layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi semula diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, kemudian diperbarui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan kini tunduk pada Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan teknis terakhir dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Dalam kerangka itu, perjanjian pelaksanaan LPBBTI paling sedikit terdiri atas perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana, serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana. Keduanya wajib berbentuk dokumen elektronik. Muatan minimumnya tidak boleh dikosongkan: nomor dan tanggal perjanjian, identitas para pihak, hak dan kewajiban, jumlah pendanaan, manfaat ekonomi, jangka waktu, rincian biaya, denda jika ada, penggunaan data pribadi, mekanisme penagihan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
SEOJK 19/SEOJK.06/2025 secara tegas menyebut calon pengguna menandatangani perjanjian LPBBTI dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Artinya, negara tidak lagi memandang klik sebagai isyarat samar. Klik itu harus tertanam dalam arsitektur pembuktian: verifikasi identitas, rekaman persetujuan, dan dokumen yang dapat ditampilkan ulang.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mempertegas dua hal. Pertama, perjanjian tertulis mencakup perjanjian dalam bentuk elektronik. Kedua, perjanjian baku—kontrak yang isinya dirancang dan ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha jasa keuangan—dilarang memuat klausul eksonerasi yang menambah hak pelaku usaha sekaligus mengurangi hak konsumen. Penjelasan pasal itu menempatkan konfirmasi persetujuan atau otorisasi konsumen sebagai bagian dari “sebelum penandatanganan perjanjian”, termasuk melalui media elektronik.
Dengan kata lain, OJK tidak menolak click wrap. OJK mensyaratkan click wrap yang transparan. Ketiadaan muatan minimum, bunga yang disamarkan, atau perubahan syarat sepihak setelah klik, bukan memperkuat perikatan; justru melemahkannya.
Klausula baku: mengikat formil, dapat batal materiil
Hampir seluruh kontrak pinjol adalah perjanjian baku. Pengguna tidak menawar suku bunga, denda, pilihan forum, atau klausul akses data. Ia hanya memilih: setuju atau tidak mendapat dana.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang, antara lain, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; menolak pengembalian uang; atau memberi kuasa sepihak kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan atas kepentingan konsumen. Ayat (2) pasal yang sama melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula yang bertentangan dengan ketentuan itu batal demi hukum.
Di sinilah negara sering mengulangi watak yang sama: merekognisi bentuk baru tanpa melindungi substansi lama. Pengakuan terhadap kontrak elektronik tidak boleh menjadi alat untuk menegeranisasi ketidakseimbangan. Jika syarat penggunaan disembunyikan di balik tautan panjang, huruf kecil, atau persetujuan yang harus diberikan sebelum informasi pokok tampil utuh, yang lahir bukan kesepakatan, melainkan kooptasi kehendak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XX/2022 memberi sinyal penting: kebebasan berkontrak tidak absolut. Klausul forum penyelesaian sengketa yang disusun sepihak tidak boleh sampai menutup akses konsumen terhadap keadilan. Doktrin ini relevan bagi pinjol. Klausul yang memaksa debitur berperkara hanya di kota tertentu, atau menundukkan konsumen pada perubahan syarat kapan saja, berpotensi bertentangan dengan akses terhadap keadilan meskipun sudah “disetujui” dengan satu klik.
Apa kata pengadilan
Praktik peradilan Indonesia belum membangun yurisprudensi setebal pengadilan Amerika Serikat yang membedah click wrap dan browse wrap secara doktrinal. Namun beberapa putusan telah menolak dalil bahwa kontrak elektronik “tidak mengikat karena tidak diketahui bentuknya”.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pdt/2019/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 464/Pdt.G/2018/PN Mdn, dalil pihak yang mengaku tidak memahami kontrak elektronik ditolak. Majelis menilai persetujuan telah terjadi, antara lain karena pihak tersebut telah melaksanakan kewajiban membayar. Kontrak elektronik dinilai memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga Pasal 1338 KUH Perdata berlaku.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/Pdt/2019/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 268/Pdt.G/2018/PN Mdn menunjukkan bahwa klausul pilihan forum dalam pendaftaran daring dapat dijadikan dasar eksepsi kompetensi, sepanjang klausul itu memang menjadi bagian dari persetujuan elektronik yang dapat dibuktikan.
Dua putusan itu tidak berbicara khusus tentang pinjol, tetapi menegaskan satu hal: pengadilan Indonesia mengakui persetujuan elektronik sebagai kesepakatan, dan pelaksanaan prestasi dapat menjadi bukti tambahan adanya kehendak terikat.
Pada ranah pinjaman daring, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 atas gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online tidak meniadakan industri LPBBTI. OJK, dalam siaran pers resmi 25 Juli 2024, menghormati putusan itu dan menegaskan penguatan pengaturan: uji kelayakan kemampuan membayar, batas manfaat ekonomi, pembatasan akses data hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi, serta muatan minimum perjanjian demi transparansi. Putusan itu menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh berhenti pada pengakuan bentuk kontrak; ia wajib menata cara kontrak itu bekerja di ruang hidup warga.
Pinjol berizin dan pinjol gelap: jangan dicampuradukkan
Kekuatan mengikat click wrap tidak boleh dijadikan dalih untuk menyamakan penyelenggara berizin dengan penyelenggara gelap. LPBBTI yang berizin dan diawasi OJK beroperasi dalam koridor POJK 40 Tahun 2024 dan SEOJK pelaksananya. Pinjaman daring ilegal beroperasi di luar izin, sering dengan bunga liar, penagihan intimidatif, dan penyalahgunaan data pribadi.
Secara perdata, orang mudah tergoda berkata bahwa “utang tetap utang” asal Pasal 1320 terpenuhi. Secara praktik dan ketertiban umum, posisi penyelenggara gelap lemah. Ia tidak dapat menempuh jalur formal tanpa membuka operasionalnya yang melawan hukum. Klausul bunga, denda, dan akses kontak yang bertentangan dengan ketertiban umum serta peraturan pelindungan data dapat dinyatakan batal. Yang mengikat secara sah adalah perikatan yang lahir dari sebab yang halal, bukan dari sistem yang sendiri berada di luar hukum.
Kesimpulan: klik mengikat, tetapi tidak menyucikan klausul
Kontrak pinjol model click wrap memiliki kekuatan mengikat dalam hukum Indonesia. Dasarnya kumulatif: Pasal 1320, 1321, 1338, dan 1754 KUH Perdata; Pasal 5, 6, 17, 18, dan 18A UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; serta POJK Nomor 40 Tahun 2024 jo. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Klik adalah pernyataan kehendak, bukan mantra yang menyucikan seluruh isi kontrak. Ia mengikat sepanjang kesepakatan bebas, para pihak cakap, objek tertentu, causa halal, sistem elektronik andal, dan klausul tidak dilarang. Ketika syarat penggunaan disembunyikan, bunga disamarkan, tanggung jawab dialihkan, atau akses keadilan ditutup, yang harus dikoreksi bukan teknologi kliknya, melainkan watak dominasi di belakang tombol itu.
Hukum perjanjian Indonesia berangkat dari gagasan membebaskan kehendak, bukan menundukkan kehendak. Negara yang hanya merekognisi bentuk digital tanpa melindungi pranata keadilan di dalamnya sedang mengulangi kesalahan lama: mengatur warga dari atas, alih-alih melindungi mereka dari ketimpangan yang lahir di layar.
Rujukan utama (sumber primer dan putusan/regulasi resmi):
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, 1321, 1338, dan 1754;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 5, 6, 17, 18, dan 18A;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016; Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022; Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024; Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023; SEOJK 19/SEOJK.06/2025;
Putusan PT Medan Nomor 142/Pdt/2019/PT MDN dan Nomor 567/Pdt/2019/PT MDN; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XX/2022;
Siaran Pers OJK, 25 Juli 2024, perihal penghormatan terhadap Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024.