Meminjam Akun Orang Lain untuk Mengajukan Pinjol: Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan
PRAKTIK meminjam akun, KTP, nomor rekening, atau data verifikasi milik orang lain untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol/LPBBTI) sering dibungkus sebagai “tolong-menolong”. Padahal, dari kacamata hukum, yang terjadi adalah peralihan identitas subjek hukum. Negara, melalui OJK dan undang-undang pelindungan data, justru menempatkan identitas sebagai syarat sah perjanjian pendanaan, bukan sebagai barang yang boleh dipinjamkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip 1 November 2023, menegaskan: jika pihak yang memakai data tersebut menunggak, yang dirugikan adalah pemilik data. Penagihan akan ditujukan kepada pemilik akun, dan namanya dapat masuk daftar hitam industri fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan KTP karena data itu kerap disalahgunakan untuk pinjol maupun pembukaan rekening.
Identitas bukan objek pinjam-meminjam
Layanan pinjaman daring yang berizin diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pasal 1 angka 1 POJK tersebut mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik.
Pasal 32 ayat (1) POJK 10/POJK.05/2022 mewajibkan perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana memuat, antara lain, identitas para pihak. Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) huruf b POJK yang sama mewajibkan penyelenggara memfasilitasi mitigasi risiko pengguna, termasuk verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen. SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 kemudian merinci dokumen verifikasi orang perseorangan paling sedikit: KTP/SIM/paspor, NPWP (jika ada), swafoto, dan nomor rekening.
Logika regulasi ini tegas: penerima dana adalah orang yang identitasnya diverifikasi, bukan orang yang “meminjam wajah” orang lain. Meminjam akun berarti merusak kesesuaian antara subjek perjanjian dan subjek yang menikmati dana. Negara tidak merekognisi “pinjaman identitas”; negara hanya merekognisi identitas yang terverifikasi.
Risiko bagi pemilik akun
Pertama, kewajiban perdata menempel pada nama di perjanjian. Secara keperdataan, pihak yang namanya tercantum sebagai penerima dana dianggap terikat perjanjian. Jika pihak yang memakai akun gagal bayar, penyelenggara menagih pemilik akun. Gagal bayar utang pada dasarnya perkara perdata, bukan pidana semata-mata karena “tidak mampu bayar”. Namun pemilik akun menanggung tagihan, denda, dan rekam jejak kredit yang bukan perbuatannya.
Kedua, rekam jejak di SLIK OJK dan basis data industri. Tunggakan dapat tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan/atau basis data industri fintech lending. Dampaknya bukan hanya sulit mengajukan pinjol legal berikutnya, tetapi juga hambatan kredit formal: KPR, kredit kendaraan, dan fasilitas bank. Inilah yang dimaksud OJK sebagai “blacklist database industri”.
Ketiga, teror penagihan menempel pada nomor, keluarga, dan kontak darurat pemilik akun. Penyelenggara berizin terikat etika penagihan dan pelindungan konsumen, antara lain POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kontak darurat, menurut SEOJK 19/2023, hanya untuk konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan sasaran tagih. Praktik di lapangan, terutama pada pinjol ilegal, sering menembus batas itu: keluarga, kantor, dan daftar kontak dihubungi. Pemilik akun yang “hanya menolong” justru menjadi sasaran pertama.
Keempat, risiko pidana jika ada unsur tipu muslihat. Meminjamkan akun “dengan iktikad baik” tidak otomatis menghapus kerugian. Jika peminjam akun memakai kebohongan agar akun diserahkan, lalu menunggak, pemilik akun dapat menempuh laporan pidana dan gugatan perdata. Sebaliknya, pemilik akun yang dengan sadar memfasilitasi pengajuan fiktif berisiko terseret sebagai pihak yang membantu perbuatan melawan hukum.
Risiko bagi pemakai akun orang lain
Memakai data orang lain untuk memperoleh utang adalah penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur larangan itu secara eksplisit.
Pasal 65 ayat (1) UU 27/2022: setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Pasal 65 ayat (3) UU 27/2022: setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sanksinya diatur Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU 27/2022: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Jika terdapat pemalsuan data, Pasal 66 jo. Pasal 68 UU 27/2022 mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Pada ranah transaksi elektronik, penyalahgunaan KTP elektronik atau dokumen identitas sebagai dokumen elektronik dapat diuji dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang secara sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi informasi atau dokumen elektronik agar dianggap data yang otentik. Ancaman pidana terkait ketentuan tersebut, dalam rumusan UU ITE, dapat mencapai penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pasal yang didakwakan dan akibat kerugian.
Jika terdapat tipu muslihat agar orang menyerahkan akun, KTP, atau akses, ketentuan penipuan dalam hukum pidana juga relevan. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) mengancam penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan penipuan diatur ulang dalam Pasal 492 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kerugian pemilik akun juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya mengganti kerugian tersebut.
Pinjol ilegal memperbesar, bukan menghapus, risiko
Kerangka POJK 10/POJK.05/2022 dan pelindungan konsumen OJK hanya mengikat penyelenggara yang berizin. Entitas tanpa izin OJK berada di luar tata kelola itu. Satgas PASTI secara berkala memblokir ribuan entitas pinjol ilegal. Ciri yang berulang dalam imbauan OJK: tidak berizin, penawaran lewat SMS/WhatsApp, bunga tidak transparan, akses data berlebih, dan penagihan dengan ancaman.
Meminjam akun untuk masuk ke pinjol ilegal adalah menumpuk dua pelanggaran: penyalahgunaan identitas dan masuk ke ekosistem yang tidak diawasi. SLIK mungkin tidak mencatat pinjol ilegal, tetapi teror data, pemerasan, dan penyebaran identitas justru lebih liar. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan, penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi harus atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dari “asas tolong-menolong” menuju asas melindungi identitas
Mindset masyarakat masih melihat akun pinjol sebagai fasilitas teknis yang boleh dipinjam, sebagaimana orang meminjamkan motor. Hukum keuangan digital tidak bekerja seperti itu. Akun adalah representasi subjek hukum. Meminjamkan akun berarti menyerahkan nama, NIK, rekam jejak kredit, dan pintu penagihan.
Evaluasinya sederhana. Negara telah mewajibkan verifikasi identitas (Pasal 35 POJK 10/POJK.05/2022), mewajibkan identitas dalam perjanjian (Pasal 32 POJK 10/POJK.05/2022), dan melarang penggunaan data orang lain (Pasal 65 UU 27/2022). Yang belum berubah adalah kebiasaan sosial: “pinjam dulu, nanti saya yang bayar.” Ketika “nanti” tidak datang, hukum menagih nama yang tertulis, bukan niat baik yang diucapkan.
Langkah yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan kanal resmi yang telah dipublikasikan OJK dan aparat:
- Jangan meminjamkan KTP, swafoto, OTP, rekening, atau akun pinjol kepada siapa pun, termasuk keluarga.
- Ajukan pendanaan hanya pada penyelenggara berizin; periksa daftar resmi LPBBTI di kanal OJK atau Hubungi OJK 157 / WhatsApp 0811-5715-7157.
- Jika akun atau KTP sudah disalahgunakan: kumpulkan bukti percakapan dan transaksi; laporkan ke penyelenggara; ajukan pengaduan konsumen OJK; periksa SLIK; dan bila ada unsur pidana, laporkan ke kepolisian dengan dasar UU PDP, UU ITE, dan/atau penipuan.
- Jika sudah terlanjur meminjamkan akun, jangan menambah pinjaman baru untuk “menutup” yang lama. Dokumentasikan pengakuan pihak pemakai akun sebagai dasar gugatan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hukum adat mengenal utang sebagai hubungan personal yang terjaga oleh malu dan pranata sosial. Hukum pinjol mengenal utang sebagai hubungan data. Ketika data dipinjamkan, yang berpindah bukan hanya uang, melainkan subjek yang akan ditagih negara pasar keuangan. Di situlah risiko sesungguhnya: bukan semata gagal bayar, melainkan gagal menjaga kedaulatan atas nama sendiri.
Rujukan utama (bukan ensiklopedia daring): POJK Nomor 10/POJK.05/2022; SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023; POJK Nomor 22 Tahun 2023; UU Nomor 27 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024; UU Nomor 1 Tahun 2023; Pasal 378 KUHP; Pasal 1365 KUHPerdata; keterangan OJK (Agusman, 1 November 2023; Friderica Widyasari Dewi, Juli 2024); kanal pengaduan OJK 157.