NARASAKA LEGAL Legal Strategy
Berita 2 September 2026

Negara Melindungi yang Berizin, Masyarakat Menanggung yang Ilegal: Perbedaan Perlindungan Hukum Pinjol Berizin OJK dan Pinjol Ilegal

NEGARA tidak pernah netral ketika mengatur uang rakyat. Dalam sektor jasa keuangan, negara memilih siapa yang boleh beroperasi dan siapa yang harus diusir. Pilihan itu tampak jelas pada perbedaan antara penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kini kerap disebut pindar—dan pinjaman daring tanpa izin yang oleh OJK sendiri disebut pinjol ilegal.

Keduanya sama-sama menyalurkan dana melalui gawai. Namun secara hukum keduanya tidak berada di ruang yang sama. Yang satu masuk rezim pelindungan konsumen sektor keuangan. Yang lain masuk rezim tindak pidana dan pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin.

Data terbaru memperlihatkan ketimpangan itu. Berdasarkan publikasi yang merujuk data OJK per 31 Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang berizin dan masih beroperasi. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat ribuan entitas ilegal yang dihentikan. Hingga Februari 2026, Satgas Pasti disebut telah menutup 12.824 entitas pinjol ilegal. Sepanjang 2025 saja, OJK menyatakan 2.263 pinjol ilegal dihentikan. Artinya, negara lebih banyak berhadapan dengan pelaku di luar sistem daripada mengawasi pelaku di dalam sistem.

Dasar kewenangan: negara hanya mengawasi yang ia izinkan

Landasan kelembagaan pengawasan jasa keuangan terletak pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal 228 UU P2SK menetapkan prinsip pelindungan konsumen di sektor keuangan, antara lain edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, serta perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Pasal 229 menyatakan tujuan pelindungan konsumen mencakup kepastian hukum, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang efektif. Pasal 230 dan Pasal 231 memperluas objek pelindungan pada perilaku pelaku usaha sektor keuangan, mulai dari perancangan dan penawaran produk hingga penanganan pengaduan.

Ketentuan itu dijabarkan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bagi penyelenggara pendanaan daring, kerangka operasionalnya kemudian dikunci melalui Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang menggantikan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Logikanya sederhana: pelindungan administratif OJK hanya mengikat pelaku usaha jasa keuangan. Pinjol ilegal, karena tidak berizin, tidak masuk objek pengawasan POJK. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pernah menegaskan bahwa ketentuan etika penagihan dalam aturan OJK tidak mencakup pinjol yang tidak berizin. Negara, dengan demikian, melindungi melalui perizinan. Di luar perizinan, yang tersedia adalah penindakan.

Pinjol berizin: utang sah, tetapi dibatasi

LPBBTI berizin OJK adalah perjanjian pendanaan yang sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penerima dana tetap terikat kewajiban membayar. Namun, penyelenggara tidak bebas menentukan cara menagih, besar manfaat ekonomi, maupun cara mengolah data pribadi.

Beberapa pagar hukum yang hanya berlaku bagi penyelenggara berizin:

Pertama, batas manfaat ekonomi dan rasio utang. OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi harian dan membedakan pendanaan konsumtif serta produktif. SEOJK 19/2025 memperketat kelayakan penerima dana, termasuk usia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, penghasilan bruto rata-rata paling sedikit Rp3.000.000 per bulan, serta rasio utang terhadap penghasilan yang diperketat menjadi paling tinggi 30 persen mulai 2026. Batas pendanaan per penerima pada suatu platform pada umumnya Rp2 miliar, dengan ruang kenaikan hingga Rp5 miliar untuk pendanaan produktif jika syarat kehati-hatian terpenuhi.

Kedua, etika penagihan. Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen; dilarang menekan secara fisik maupun verbal; dilarang ditujukan kepada pihak selain konsumen; dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; wajib dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen; dan hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Pelanggaran membuka pintu sanksi administratif: peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan, denda, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin.

Ketiga, akses data yang dibatasi. OJK dan penjelasan resmi Satgas Pasti membedakan akses aplikasi legal pada kamera, mikrofon, dan lokasi—sering disingkat CAMILAN—dari praktik ilegal yang meminta daftar kontak dan galeri. Data pembayaran penyelenggara berizin juga masuk sistem pelaporan kredit, sehingga wanprestasi berakibat pada rekam jejak keuangan, bukan pada teror sosial.

Keempat, saluran pengaduan. Konsumen dapat mengadu ke penyelenggara, OJK, dan asosiasi industri. Pengaduan wajib ditangani. Inilah yang membedakan “utang yang diawasi” dari “utang yang ditagih di luar hukum”.

Pinjol ilegal: tidak diawasi OJK, tetapi tidak kebal hukum pidana

Pinjol ilegal adalah kegiatan penyaluran dana tanpa izin di sektor keuangan. Status itu menempatkannya pada rezim lain: pemberantasan kegiatan usaha tanpa izin, bukan pengawasan market conduct.

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin OJK melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang wajib memperoleh izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.000. UU P2SK kemudian memperkuat arsitektur penindakan kegiatan usaha tanpa izin, termasuk melalui pembentukan satuan tugas. Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menindaklanjuti amanat itu, dengan rekomendasi pemblokiran situs dan aplikasi, penghentian aktivitas rekening, hingga pemrosesan hukum.

Praktik operasional pinjol ilegal hampir selalu menabrak lebih dari satu undang-undang.

Jika penagihan memakai ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, berlaku Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika ancaman disampaikan melalui sarana elektronik, berlaku Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman pidananya mencapai penjara beberapa tahun dan denda ratusan juta hingga miliar rupiah, tergantung pasal yang terbukti.

Jika daftar kontak, foto, atau data identitas disalin lalu disebar untuk mempermalukan debitur, berlaku Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (3) melarang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pasal 67 mengatur pidananya: penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 untuk perolehan atau penggunaan secara melawan hukum; penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 untuk pengungkapan secara melawan hukum.

Di ranah perdata, pinjol ilegal sering diklaim “tidak wajib dibayar” karena tidak berizin. Pendapat itu perlu dirinci. Pasal 1320 KUH Perdata tidak serta-merta gugur hanya karena pelaku usaha tidak berizin. Namun, sebab yang halal menjadi syarat objektif. Klausul bunga dan denda yang bertentangan dengan ketertiban umum, serta perjanjian yang lahir dari kegiatan yang dilarang undang-undang, dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum untuk bagian yang melanggar. Yang lebih penting secara praktis: pelaku ilegal sulit menempuh gugatan perdata formal tanpa membuka dirinya pada penyidikan pidana. Negara menindak pelakunya; negara tidak menjadi juru tagih utang ilegal.

Bukan dua jenis utang, melainkan dua rezim negara

Perbedaan perlindungan hukum bukan soal “pinjol yang baik” versus “pinjol yang jahat” dalam bahasa moral. Perbedaannya adalah rezim.

Payung utamaPenagihanPengaduan
Aspek Berizin OJK (LPBBTI/pindar) Pinjol ilegal
Status Usaha jasa keuangan berizin dan diawasi Kegiatan usaha tanpa izin
UU P2SK, POJK 40/2024, POJK 22/2023, SEOJK 19/2025 UU OJK, UU P2SK, POJK 14/2024, UU ITE, UU PDP, KUHP
Bunga/denda Dibatasi regulator Tidak tunduk pada batas OJK
Pasal 62 POJK 22/2023; sanksi administratif jika dilanggar Tidak diatur OJK; ancaman/teror masuk pidana
Data pribadi Akses terbatas; pelanggaran tetap dapat disanksi Sering mengambil kontak/galeri; Pasal 65–67 UU PDP
Penyelenggara, OJK, asosiasi Satgas Pasti, Kepolisian, Kominfo, laporan pidana

Kesenjangan itu menjelaskan mengapa korban pinjol ilegal sering merasa “tidak dilindungi”. Mereka memang tidak dilindungi sebagai konsumen jasa keuangan, karena pelakunya bukan pelaku usaha jasa keuangan. Mereka dilindungi sebagai warga negara dari tindak pidana: pengancaman, pemerasan elektronik, dan penyalahgunaan data pribadi.

Dari rekognisi izin menuju pelindungan warga

Negara selama ini menempatkan izin sebagai gerbang pelindungan. Logika itu sah, tetapi tidak cukup. Masyarakat adat dalam konteks desa pernah mengalami hal serupa: diakui sepanjang melewati prosedur negara. Pinjol ilegal menunjukkan wajah lain dari pola yang sama. Warga yang terlanjur bertransaksi di luar sistem tidak kehilangan hak atas tubuh, data, dan rasa aman hanya karena kontraknya cacat izin.

Karena itu, langkah yang perlu diperjelas bukan slogan “jangan bayar pinjol ilegal” atau “semua utang wajib dibayar”. Yang perlu ditegaskan adalah pemilahan rezim.

Terhadap penyelenggara berizin, negara wajib menagih kepatuhan: batas manfaat ekonomi, rasio 30 persen, larangan menagih pihak ketiga, dan sanksi jika debt collector menyeberang dari Pasal 62 POJK 22/2023. Terhadap pelaku tanpa izin, negara wajib menindak pidananya, memblokir kanalnya, dan melindungi korban dari teror data. Terhadap debitur, negara wajib menyediakan jalur pengaduan yang tidak memaksa warga memilih antara takut ditagih atau takut dilaporkan.

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian itu tidak boleh berhenti di daftar 94 platform berizin. Kepastian justru diuji ketika warga berhadapan dengan ribuan aplikasi yang berganti nama setiap minggu.

Pinjol berizin OJK memberi pelindungan sebagai konsumen. Pinjol ilegal memberi pelindungan—jika negara hadir—sebagai korban tindak pidana. Mencampuradukkan keduanya hanya menguntungkan pelaku di luar sistem dan melemahkan warga di dalam sistem.

Sumber rujukan utama yang dapat diverifikasi: UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK; UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK Pasal 228–231; POJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62; POJK No. 40 Tahun 2024; SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025; POJK No. 14 Tahun 2024; UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65–67; UU ITE Pasal 27 ayat (4), Pasal 29, Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45B; KUH Perdata Pasal 1320; KUHP Pasal 335 ayat (1); UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1); data jumlah penyelenggara berizin OJK per 31 Agustus 2026 yang dipublikasikan media berdasarkan data OJK; data penindakan Satgas Pasti/OJK 2025–2026.