“Preventive Legal Strategy Before Legal Crisis • Strong Governance Creates Strong Business”
Mitra hukum strategis yang mengintegrasikan keahlian advokasi litigasi, tata kelola perusahaan (GCG), kepatuhan regulasi modern, perlindungan data UU PDP, dan mitigasi risiko bisnis komprehensif.
Dipercaya Oleh Perusahaan Terkemuka & Mitra Korporasi
Mayoritas sengketa komersial, sanksi ketenagakerjaan, hingga pelanggaran pidana korporasi berakar dari tata kelola kontrak yang longgar dan kepatuhan regulasi yang diabaikan.
“Bisnis yang tangguh tidak hanya dibangun dari profitabilitas, melainkan dari fondasi kepatuhan hukum yang tak tergoyahkan.”
NARASAKA LEGAL didirikan sebagai jawaban atas kebutuhan dunia usaha modern.
Sebagai External Legal Department, kami tidak sekadar meninjau dokumen kontrak pasif.
Dipimpin oleh praktisi hukum berpengalaman.
Advokat PERADI • Corporate Legal Consultant • Certified Legal Auditor & Mediator
Praktisi dan akademisi hukum dengan rekam jejak lebih dari satu dekade.
Arsitektur perlindungan hukum komprehensif.
Bandingkan efisiensi dan jangkauan kapabilitas hukum.
Dapatkan perlindungan hukum kontinu.
Contoh nyata bagaimana strategi hukum preventif bekerja.
Informasi penting seputar skema kerja sama.
Analisis regulasi, perkembangan hukum, dan publikasi dari Narasaka Legal.
Pertanyaan yang paling berulang dalam praktik jual beli tanah bukan lagi “berapa harganya”, melainkan “pajaknya ditanggung siapa”. Kerancuan itu muncul karena masyarakat mencampuradukkan dua hal yang secara hukum berbeda: subjek paja
Baca SelengkapnyaNEGARA tidak pernah netral ketika mengatur uang rakyat. Dalam sektor jasa keuangan, negara memilih siapa yang boleh beroperasi dan siapa yang harus diusir. Pilihan itu tampak jelas pada perbedaan antara penyelenggara
Baca SelengkapnyaPRAKTIK meminjam akun, KTP, nomor rekening, atau data verifikasi milik orang lain untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol/LPBBTI) sering dibungkus sebagai “tolong-menolong”. Padahal, dari kacamata hukum, yang terjadi ad
Baca SelengkapnyaSATU SENTUHAN pada tombol “Setuju” di layar gawai kini menjadi pintu masuk perikatan utang. Negara menyebutnya kemajuan transaksi elektronik. Masyarakat merasakannya sebagai persetujuan yang hampir tanpa ruang menawar. P
Baca SelengkapnyaNEGARA seringkali menempatkan konsumen jasa keuangan sebagai objek yang “wajib patuh”, bukan sebagai subjek yang berhak dilindungi. Padahal, dalam konstruksi konstitusional, pelindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa
Baca SelengkapnyaPraktik penagihan utang di Indonesia sering dikaburkan dengan dalih “hak kreditur menagih”. Padahal, hak menagih tidak pernah berarti hak menagih dengan cara apa pun, kapan pun, dan kepada siapa pun. Negara telah membatasi cara penagihan
Baca SelengkapnyaDokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan buku publikasi siap diunduh.
5 dokumen
Peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
633.6 KB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
391.2 KB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
216 KB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
23.6 MB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1.7 MB
1 dokumen
Kumpulan putusan dan yurisprudensi pengadilan.
Belum ada dokumen
Buku dan karya tulis ilmiah tim Narasaka Legal.
Kosong — tambahkan lewat panel admin.
Diskusikan kebutuhan tata kelola kontrak, mitigasi sengketa, maupun skema retainer korporasi.